Apa yang sudah digariskan oleh para founding fathers dalam Undang-Undang Dasar 1945 dimana “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” sayangnya hanya slogan tanpa makna untuk saat ini. Negara tidak berdaya ketika para penganut Ahmadiyah diserang …Negara juga sepertinya tutup mata ketika ratusan tempat ibadah akhirnya ditutup, umatnya diserang dan diancam.
Penyerangan rumah ibadah di Sleman, Jogja akhir Mei 2014 masih membekas dalam benak kita. Sejumlah umat yang sementara beribadah diserang sekelompok orang sehingga menyebabkan Julius Felicianus, direktur Galang Press mengalami luka di kepala dan retak tulang punggung. Michel Aryawan yang juga wartawan Kompas TV ikut dikeroyok bersama dengan sejumlah anggota lainnya. Syukurlah peristiwa ini mendapat perhatian besar sehingga para pelaku diproses hukum. Berbeda dengan sejumlah peristiwa lainnya yang dibiarkan begitu saja bahkan justru pihak gereja yang ditekan aparat.
Negara ini sepertinya hanya milik kaum mayoritas sehingga kelompok minoritas tidak punya hak untuk dengan bebas beribadah menurut agama dan kepercayaannya sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Kita meyakini bahwa “sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Sayangnya kita seperti terjajah oleh bangsa sendiri ketika kita tidak dengan bebas beribadah.
Melihat kenyataan ketika warga dan ormas melakukan demo penutupan tempat ibadah bahkan melakukan intimidasi dan penyerangan, sepertinya sebagian kelompok minoritas semakin tidak tahan dengan kondisi seperti itu sehingga mulai timbul perlawanan. Sebut saja kelompok Ahmadiyah di desa Manis Lor, Kuningan Jawa Barat, mulai dari ibu-ibu, anak muda sampai orang tua tidak segan-segan melakukan perlawanan terhadap ormas yang melakukan penyerangan.
“Betapa sulitnya untuk berkomunikasi dengan Tuhan dan untuk menjalankan ibadah di tanah air ini. Undang-Undang yang memberikan jaminan beribadah ternyata tak dijalankan dengan baik diberbagai wilayah. Terbukti dengan tidak munculnya ijin dari pemerintah setempat untuk mendirikan rumah ibadah. Ibadah adalah hak mendasar dari tiap warga negara yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Namun buktinya di Bekasi, umat dipersulit untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya. Bahkan jaminan bahwa negara memfasilitasi kegiatan peribadatan tak juga terwujud. Jangankan memfasilitasi, untuk mengijinkan saja ternyata tak mudah. Negara ini dibangun bukan dari sebuah kelompok tertentu, sumbangsih tiap agama juga ada disana. Kalau saat ini suara orang banyak dianggap yang harus diutamakan, lalu mengabaikan hak yang lain itu bukanlah cita-cita dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Pada tingkat internasional, kebebasan berkeyakinan dijamin di dalam Pasal 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): “Setiap orang berhak atas semua hak…tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama/keyakinan, politik atau pendapat yang berlainan….” Demikian pula Pasal 18 DUHAM yang menyebutkan “Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama; hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau keyakinan…”Jaminan tersebut ternyata tak dijalankan dengan baik oleh pemerintah ini. Negara yang membiarkan konflik ini terus berlanjut diberbagai daerah adalah bom waktu yang bisa meledak dimana-mana. Kita tidak menginginkan kekerasan atas nama agama menjadi raja di bumi pertiwi ini. Selayaknya pemerintah segera membenahi kekacaun yang terjadi berkaitan dengan kebebasan beragama, karena ini adalah sumber kedamaian yang dibutuhkan setiap manusia untuk dapat berkomunikasi dengan sang pencipta. “Kami akan tetap beribadah sampai kapanpun” pungkas pendeta Luspida Simanjuntak sepeti dikutip Media Indonesia Online
Inilah sekilas permasalahan bangsa ini yang belum terselesaikan. Kebebasan beragama di daerah-daerah tertentu masih saja menjadi kendala. Meskipun demikian umat Tuhan tidak pernah surut dalam menjalankan ibadah dan menjadi saksi kebenaran bagi sesama.
Bagi anda yang hidup di daerah yang kebebasan beragama masih bisa dijunjung tinggi, gunakanlah kebebasan itu sebaik mungkin. Kerjakanlah apa yang menjadi tugasmu sebagai murid Kristus. Akan tiba saatnya tidak ada lagi kebabasan bagi umatNYA untuk beribadah. Bukan hanya di Negara kita tercinta Indonesia tapi tidak ada lagi kebebasan beragama secara universal. Bila waktunya tiba, bersyukurlah, karena itu tandanya keselamatanmu sudah dekat, Yesus segera datang.
OLeh : Herschel Najoan