HARAM DAN HALAL

Ringkasan

     Pembedaan antara hewan-hewan halal dan haram telah dimulaikan di dalam buku pertama Alkitab, dengan cerita Air Bah dari kitab Kejadian.  Pembedaan yang sama dapat dijejaki di semua jalan melalui seluruh kitab-kitab lainya di Perjajian Lama, itu pun dapat dijejaki didalam Perjanjian Baru, dan itu ditemukan di sana sama akhirnya dengan naratif yang terakhir dari kitab terakhir dari Alkitab yakni Wahyu, di dalam penjelasan Dunia Baru dan Yerusalem.  Tidak ada pembelahan antara Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru di dalam istilahnya terhadap pengenalan dua kategori seperti yang diterapkan pada empat bidang hewan-hewan; burung-burung di udara, ikan-ikan di air dan hewan-hewan yang merayap dan berkeriapan di atas bumi. Pembedaan antara dua kelompok di dalam ketegori ini menerapkan. Oleh karena itu, kepada baik di Era Yahudi maupun di Era Kristen.  Pertanyaannya adalah, apakah itu harus ada sebuah pembedaan di dalam praktek di kedua era ini terkait dengan dua kelompok utama hewan-hewan sejauh penggunaanya diperhatikan?  
     Sekali lagi di dalam pokok bahasan Perjanjian Lama agaknya langsung dan jelas. Pembedaan sudah dibuat paling tidak di dalam istilah hewan-hewan yang akan digunakan untuk menjadi kurban dan mungkin di dalam istilah penggunaan mereka sebagai makanan, tipe perundang-undangan ini sudah dibuat lebih spesifik di Gunung Sinai, dan pembedaan dan pengharaman di dalam istilah penggunan yang haram masih tertinggal di dalam kegunaannya sepanjang Perjanjian Lama.  Kitab Hakim-hakim menyiratkan bahwa ada satu waktu ketika waktu itu berselang lewat dari praktek yang muncul  tetapi masih ideal, dan nabi-nabi Hosea, Yesaya, dan Yehezkiel, semua yang menguatkan pembedaan ini di dalam penggunaanya dan mendakwa mereka yang yang melanggarnya sebagai pembelaan di hadapan Allah.     
     Ketika kita datang kepada Perjanjian Baru hal pertama yang kita harus ingat adalah di masa permulaan Yesus dan rasul-rasul sedang praktekkan keyahudian yang tidak diragukan lagi terkait dengan larangan-larangan Perjajian Lama ini yang masih mengikat mereka.  Pertanyaan kemudian adalah,  apakah ada bukti khusus Alkitab bahwa perobahan di dalam aturan-aturan ini sudah dibuat untuk orang-orang Kristen?  Itu harus dicatat bahwa hukum-hukum ini adalah lebih bersifat liturgis dan seremonial, yang pada dasarnya hukum-hukum itu sendiri, secara khusus telah diumumkan di Ulangan14, membuat pokok bahasan ini sebagai materi pembahasan  untuk makanan dari pada sebagai pokok yang punya kaitan-kaitan dengan upacara kurban. Tambahan lagi, pembedaan ini, dan penggunaan yang terkandung di dalamnya sudah diletakkan sepanjang masa sebelum perundangan-undangan pada pokok bahasan itu diberikan secara terperinci kepada bangsa Israel di Sinai.  Hal itu berakar dari zaman Air Bah paling kurang ketika semua kehidupan dan yang bertahan hidup mewakili umat manusia, Nuh dan keluarganya, dipercayakan dengan pembedaan ini dan hewan-hewan yang tercakup di dalam jumlah yang berpasang-pasangan.  Ini bukanlah sekedar tipe perundang-undangan setempat dan terbatas bagi bangsa Yahudi dan praktek-praktek hidup mereka saja.  
     Apakah Perjanjian Baru mengabsahkan praktek tersebut untuk orang-orang Kristen?  Kita tidak menemukan ayat mana pun di dalam Perjanjian Baru yang melakukan hal tersebut, dan kita menemukan beberapa bukti yang berlawanan dengan hal itu.  Itu tidak dapat dikaitkan bahwa perundang-undangan sudah dikesampingkan di masa penyaliban bagi orang-orang Kristen, sebab Sidang Umum Gereja Kristen di Yerusalem seperti yang dicatat dalam Kisah Para Rasul 15 menempatkan hukum-hukum lain secara khusus adalah hukum-hukum mengenai diet makanan bagi orang-orang Kristen dari sumber yang sama dari hukum-hukum Yahudi di dalam Perjanjian Lama.  Melalui praktek-praktek ini kita dapat melihat Petrus masih mempertahankan pembedaan demikian di dalam praktek hidupnya sesudah peristiwa salib di dalam Kisah Para Rasul 10.  

Ayat-ayat berkaitan lainnya yang sudah digunakan-seseorang sudah agaknya harus menyalahgunakan ayat-ayat itu demi menghindarkan diri dari keberlangsungan kewajiban Perjanjian Lama pada pembahasan ini, yang sebenarnya berkaitan dengan satu seri kasus-kasus yang khusus. Episode yang dijelaskan di dalam Markus 7 tercakup perselisihan antara Yesus dengan beberapa rabi Yahudi tentang Hukum mengenai hal upacara–upacara pembasuhan tangan, bukanlah berbicara pembedaan antara daging hewan-hewan halal dan haram mereka. Kasus tersebut dijelaskan di dalam petujuk Paulus dalam Roma 14 dan 1 Korintus 8 dan 10 mencakup daging-daging apakah itu halal atau haram yang sudah dipersembahkan kepada berhala-berhala. Maksud yang tercakup di sini terkait dengan apakah daging halal tersebut sudah dibuat menjadi halal atau najis di dalam kasus-kasus ini, maupun apakah daging haram digunakan di dalam konteks sekarang sudah dirobah sifat-sifat alaminya menjadi daging halal. Kasus yang tercakup di dalam instruksi Paulus kepada Timotius mungkin mewakili bidat Gnostik yang mengurangi makan daging dan bahkan penghapusan perkawinan dan beberapa jenis makanan dan memaksimalkan roh, yang berlawanan dengan aturan yang Allah sudah ciptakan selama minggu Penciptaan.
Oleh karena itu, kita tidak harus menemukan pengajaran Perjanjian Baru atau ayat yang mana sudah membatalkan tanggung jawab membedakan antara daging-daging haram dan halal dari hewan-hewan pada tipe tertentu itu. Itu sudah harus tetap sebagai kewajiban yang berkelanjutan dari orang-orang Kristen.

Penulis (Dr. William Shea) menganggap tanggung jawab untuk keakuratan semua kutipan dari makalah ini.

Kitab Suci dikutip dari Alkitab Revised Standard Version (RSV), copyrighted 1946, 1952 © 1971, 1973. Kecuali yang tercatat sebaliknya, referensi-referensi Alkitab berasal dari RSV.